Manajemen Sumber Daya Manusia 1. Macam-macam Sumber Daya Manusia Manajemen sumber daya manusia adalah ilmu yang mempelajari tentang cara-cara memaksimalkan sumber daya yang ada pada individu secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan dari suatu perusahaan. Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu: a) Manusia sebagai sumber daya fisik Manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang dengan memanfaatkan energi yang terdapat dalam tubuhnya. Contohnya yaitu dalam bidang industri, perikanan, perhutanan dan perkebunan. b) Manusia sebagai sumber daya mental Manusia mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan bijaksana. 2. Perkembangan Sumber Daya Manusia Pengembangan Sumber Daya Manusia adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan, dan kemampuan. Pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk kesempatan seperti pelatihan karyawan, pengembangan karir karyawan, manajemen kinerja dan pengembangan, pelatihan, mentoring, perencanaan suksesi, identifikasi karyawan, dan pengembangan organisasi. Perkembangan sumber daya manusia revolusi industri abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan hasil kerjanya menjadi berkurang. Akibat revolusi industri dan teknologi terhadap tenaga kerja adalah : a) Berkembangnya spesialisasi, secara ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan orang akan ahli dalam bidangnya. b) Hambatan pengembangan diri, bagi kelompok tertentu secara sosiologis disebut block of mobility (sekat-sekat mobilitas masyarakat) c) Perubahan yang terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidang industry dan teknologi 3. Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi Program kompensasi karyawan dirancang sebagai berikut: a) Menarik karyawan yang berpenampilan menarik untuk berorganisasi b) Memotifasi karyawan untuk mencapai prestasi yang unggul c) Mencapai masa dinas yang panjang Didalam perusahaan, terdapat dua macam tenaga kerja, yaitu : a) Tenaga kerja eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen b) Tenaga operatif, tenaga trampil, menguasai pekerjaan sehingga tugas dapat terselesaikan dengan baik Terdapat tiga tenaga kerja trampil, yaitu: a) Tenaga trampil (skilled labor) b) Tenaga kerja setengah trampil (semi skilled labor) c) Tenaga kerja tidak terampil (unskilled labor) 4. Hubungan Perburuhan Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur-unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Hubungan perburuhan dengan pancasila adalah agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. Bila terjadi ketidaksepakatan, buruh punya senjata yang dapat digunakan : a) Boikot b) Pemogokan c) Penghasutan d) Memperlambat kerja Untuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu : a. Asas Partner in Production Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin dalam system ci-determination. b. Asas Partner in Profit Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut. c. Asas Partner in Responsibility Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama-sama meningkatkan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi. Untuk mengoperasikan Hubungan Perburuhan Pancasila tersebut, telah ditetapkan berbagai sarana yaitu : a. Lembaga Bipartite/Tripartite Melalui Lembaga Bipartite/Tripartite, setiap perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern). Penyelesaian melalui lembaga Tripartite berarti mengundang pihak pemerintah untuk ikut serta menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara musyawarah untuk mufakat. b. Kesepakatan Kerja Bersama (Perjanjian Perburuhan) Melalui perjanjian perburuhan para pihak yang terkait dalam hubungan kerja mengetahui secara jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga diharapkan mencegah timbulnya perselisihan. c. Peradilan Perburuhan Melalui peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara damai, sehingga kemungkinan untuk mogok dapat dicegah sedini mungkin. d. Peraturan Perundang-undangan Perburuhan Peraturan perundang-undangan perburuhan mutlak diperlukan dan harus dapat mengakomodasi semua kepentingan pekerja maupun pengusaha, sehingga dengan demikian kepastian hukum dapat tercipta dan dapat mengurangi terjadinya perselisihan perburuhan yang dapat menimbulkan tindakan mogok/lock-out. e. Masalah upah dan masalah pemogokan. Melalui penanganan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah. Demikian pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya merupakan penyelesaian perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin dihindari dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat. 5. Mengapa para pekerja mendirikan serikat pekerja Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen dibentuk secara sukarela dari, oleh, dan untuk pekerja sebagai maksud untuk melindungi dan membela apa yang menjadi hak dari para pekerja, Memperbaiki kondisi-kondisi dan syarat-syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen, Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK), Mengupayakan agar manajemen mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan. Cara membentuk serikat pekerja Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi : a. nama dan lambang b. dasar negara, asas, dan tujuan c. tanggal pendirian d. tempat kedudukan e. keanggotaan dan kepengurusan f. sumber dan pertanggungjawaban keuangan g. ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga 6. Perserikatan saat ini Tipe-tipe serikat karyawan : a. Craft Unions Anggotanya karyawan yang punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu. b. Industrial Unions Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari pekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industri tertentu . c. Mixed Unions Mencakup pekerja terampil , tidak terampil dan setengah terampil dari suatu lokal tertentu tidak memandang dari industiy mana. 7. Hukum yang mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer Ada tiga perjanjian kerja bersama , yaitu : a. Closed Shop Agreement Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan). b. Union Shop Ageement Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu. c. Open Shop Agreement Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja. 8. Bagaimana serikat pekerja diorganisasi dan disahkan Yaitu melalui UUD 1945 yang berlandaskan serikat pekerja.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar