ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1.
Bentuk Organisasi
o
Menurut
Hanel
Organisasi
yaitu suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Sub
Sistem Koperasi yaitu:
-
Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
-
Pengusaha
perorangan atau kelompok (Supplier)
-
Badan
usaha yang melayani anggota dan masyarakat
o
Menurut
Ropke
Identifikasi
ciri khusus:
-
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (Kelompok Koperasi)
-
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (Swadaya Kelompok Koperasi)
-
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (Perusahaan Koperasi)
-
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyedia barang dan jasa)
Sub Sistem:
-
Anggota
Koperasi
-
Badan
Usaha Koperasi
-
Organisasi
Koperasi
o
Di
Indonesia
Bentuk : Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota
o Wadah anggota
untuk mengambil keputusan
o Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
-
Penetapan Anggaran Dasar
-
Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi dan usaha koperasi)
-
Pemilihan, pengangkatan dan
pemberhentian pengurus
-
Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
-
Pengesahan pertanggung
jawaban
-
Pembagian SHU
-
Penggabungan, pendirian dan
peleburan
2.
Hirarki Tanggung
Jawab
o
Pengurus
Seseorang yang bertugas,
Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawabkan,
Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang,
Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
o
Pengelola
Karyawan atau Pegawai yang
diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha
dengan efisien dan profesiona, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak
kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
o
Pengawas
Perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
- Pola Manajemen
Menurut Paul Hubert C.
Koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
asas-asas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya. Unsur sosial
yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar
anggota, hubungan anggota dengn pengurus, tentang hak suara, cara pembagian
dari sisa hasil usaha.
Definisi manajemen menurut
Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul
Roy, mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur perangkat yaitu:
-
Anggota
-
Pengurus
-
Manajer
-
Karyawan
enis Koperasi
-
Menurut PP No. 60 Tahun 1959
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Kerajinan/industri
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Konsumsi
-
Menurut Teori Klasik
·
Koperasi Pemakaian
·
Koperasi Produksi
·
Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.12 Tahun 1967
· Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas atau kepentingan ekonominya untuk mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
· Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat
satu koperasi yang sejenis dan setingkat
3. Bentuk
Koperasi
-
Sesuai PP No.60 tahun 1959
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Pusat
·
Koperasi gabungan
·
Koperasi Induk
-
Sesuai Wilayah Administrasi
·
Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
·
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
-
Koperasi Primer dan Sekunder
·
Koperasi Primer yaitu koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari orang-orang
·
Koperasi Sekunder yaitu koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
0 komentar:
Posting Komentar