SISA HASIL USAHA
1.
Pengertian SHU Informasi Dasar
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah
suatu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun
buku dikurangi oleh biaya, penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang
bersangkutan.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
o Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
o SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
o Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
o Penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
sesuai dengan AD/ART Koperasi.
o Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
o Semakin besar transaksi (usaha
dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima.
2. Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1, mengatakan bahwa “pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana
karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan
5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Rumus :
SHU
= JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
o
SHU :
Sisa hasil usaha
o
JUA :
Jasa usaha anggota
o
JMA :
Jasa modal sendiri
o
Tms :
Total modal sendiri
o
Va :
Volume anggota
o
Vak :
Volume usaha total kepuasan
o
Sa :
Jumlah simpanan anggota
3.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
o
SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari
anggota
o SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri.
o
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
o
SHU anggota di bayar secara tunaiJENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. Jenis Koperasi
-
Menurut PP No. 60 Tahun 1959
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Kerajinan/industri
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Konsumsi
-
Menurut Teori Klasik
·
Koperasi Pemakaian
·
Koperasi Produksi
·
Koperasi Simpan Pinjam
2. Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.12 Tahun 1967
· Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas atau kepentingan ekonominya untuk mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
· Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat
satu koperasi yang sejenis dan setingkat
3. Bentuk
Koperasi
-
Sesuai PP No.60 tahun 1959
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Pusat
·
Koperasi gabungan
·
Koperasi Induk
-
Sesuai Wilayah Administrasi
·
Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
·
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
-
Koperasi Primer dan Sekunder
·
Koperasi Primer yaitu koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari orang-orang
·
Koperasi Sekunder yaitu koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
0 komentar:
Posting Komentar