Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

SISA HASIL USAHA


1.     Pengertian SHU Informasi Dasar
Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah suatu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun buku dikurangi oleh biaya, penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang bersangkutan.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
o   Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
o   SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
o       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
o   Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
o   Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
o   Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2.     Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1, mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Rumus :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
o   SHU           : Sisa hasil usaha
o   JUA            : Jasa usaha anggota
o   JMA           : Jasa modal sendiri
o   Tms           : Total modal sendiri
o   Va              : Volume anggota
o   Vak            : Volume usaha total kepuasan
o   Sa              : Jumlah simpanan anggota

3.     Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
o        SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
o      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan   anggota sendiri.
o        Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
o        SHU anggota di bayar secara tunai


JENIS DAN BENTUK KOPERASI


1.      Jenis Koperasi
-          Menurut PP No. 60 Tahun 1959
·         Koperasi Desa
·         Koperasi Pertanian
·         Koperasi Peternakan
·         Koperasi Perikanan
·         Koperasi Kerajinan/industri
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Koperasi Konsumsi
-          Menurut Teori Klasik
·         Koperasi Pemakaian
·         Koperasi Produksi
·         Koperasi Simpan Pinjam
2.      Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.12 Tahun 1967
·    Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya untuk mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat
3.      Bentuk Koperasi
-          Sesuai PP No.60 tahun 1959
·         Koperasi Primer
·         Koperasi Pusat
·         Koperasi gabungan
·         Koperasi Induk
-          Sesuai Wilayah Administrasi
·         Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
·         Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·         Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
-          Koperasi Primer dan Sekunder
·         Koperasi Primer yaitu koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang
·         Koperasi Sekunder yaitu koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar